Wilayah NTB merupakan wilayah yang memiliki keindahan alam. Tempat ini menjadi acuan pariwisata di Indonesia. Tempat ini merupakan tempat yang sangat bagus untuk wisata. Pertumbuhan wisata di wilayah ini juga terus meningkat dari tahun ke tahun.
Namun ada banyak permasalahan yang terjadi, diantaranya permasalahan lahan. Ya masalah lahan menjadi sebuah masalah yang terlihat seperti bola salju. Ada banyak wilayah yang memang menjadi tujuan wisata. NTB menjadi salah satu tempat yang bagus untuk tujuan wisata bagi anda.
Permasalahan terbaru adalah masalah tanah yang ditelantarkan. Pemberitaan terbaru yaitu tentang 160 ribu hektar tanah ditelantarkan. Semua lahan yang ditelantarkan masuk ke dalam kegiatanpenertiban. Semuanya yang terindikasi akan masuk ke dalam penertiban telah diperingatkan.
Pemilik Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangun mendapatkan peringatan semuanya. Tanah seluas 160 ribu hektar tersebut merupakan tanah yang terindikasi akan masuk ke dalam penertiban.
Lahan tersebut terindikasi bermasalah. TGP mengindikasikan tanah yang disinyalir akan menjadi lahan yang ditelantarkan sangat banyak. Ini merupakan penertiban yang akan dilakukan oleh TGB.
Tersebar di Kota Mataram satu badan hukum seluas 0,1 hektare, Lombok Barat 13 badan hukum seluas 537,1596 hektare, Lombok Tengah 12 badan hukum seluas 424,9603 hektare. Selanjutnya, Lombok Timur 9 badan hukum seluas 138,2826 hektare, Lombok Utara 16 badan hukum seluas 324,068 hektare, Sumbawa Barat 14 badan hukum seluas 100,8533 hektare, Dompu 9 badan hukum seluas 81,1325 hektare dan Bima 3 badan hukum seluas 0.9207 hektare.
Untuk hak pakai seluas 155,1310 hektare yang terindikasi ditelantarkan 2 badan hukum berada di Lombok Tengah. Sedangkan untuk izin lokasi seluas 3.102,4210 hektare yang terindikasi diterlantarkan 7 badan hukum. Masing-masing berada di Sumbawa satu badan hukum seluas 1.000 hektaren Dompu 5 badan hukum seluas 1.752,4210 hektare dan Bima satu badan hukum seluas 350 hektare.