DJP Sukses Integrasi NIK sebagai NPWP: 57,8 Juta Data Sudah Terdaftar!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mencatat pencapaian yang signifikan dalam upaya mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat. Hingga bulan Juli 2023, sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan kabar gembira ini saat ditemui di Sarinah, Jakarta, pada Minggu, 6 Agustus 2023. Menurutnya, kini 57,8 juta orang telah memiliki keterhubungan antara NIK dan NPWP.

Kehadiran NPWP bagi masyarakat menjadi penting karena rencananya seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Namun, penting untuk diingat bahwa ini tidak berarti seluruh orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dikenakan pajak. Pajak tetap hanya akan dikenakan pada mereka yang memiliki pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta per tahun atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP adalah langkah pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam layanan perpajakan. Dengan cara ini, individu tidak perlu mendaftar secara khusus untuk mendapatkan NPWP, karena NIK yang mereka miliki secara otomatis akan menjadi NPWP.

Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah sederhana di situs DJP Online, yakni www.pajak.go.id. Setelah login dengan NIK atau NPWP dan kata sandi yang sesuai, serta kode keamanan (captcha), masyarakat dapat mengakses menu ‘Profil’ untuk melengkapi data diri dan mengirimkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor handphone atau alamat email.

Proses validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi langkah maju dalam pelayanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah bagi masyarakat. Dengan integrasi ini, diharapkan partisipasi dalam perpajakan akan semakin meningkat, dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan akan lebih baik. Semakin mudahnya akses dan proses perpajakan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.