BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi Anda yang sudah bekerja. Ada beberapa jaminan yang ditawarkan program BPJS, salah satunya adalah JHT (Jaminan Hari Tua). Jika Anda rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maka ini dapat menjadi tabungan JHT. Saat sudah tidak bekerja dan pensiun maka Anda dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkan dana tersebut sebenarnya cukup mudah yakni dengan menggunakan layanan e-klaim atau melakukan klaim secara online. Ini tentu memudahkan para peserta dan menjadi lebih praktis karena tidak perlu mengantri di kantor BPJS.
Yang perlu dipesiapkan untuk melakukan e-klaim adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan dana JHT BPJS akan cair dalam waktu 5 hari kerja. Dana tersebut akan ditransfer ke akun Anda.
Dana tersebut dapat dicairkan jika Anda sudah pensiun, meninggal dunia yang kemudian diberikan ke ahli waris, terkena PHK, mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, dan bekerja di luar negeri.
Setiap alasan tentu membutuhkan persyaratan yang berbeda-beda. Dahulu setiap pencairan dapat dilakukan sebesar 100%. Namun saat ini pihak BPJS sudah membuat peraturan baru dengan mengembangkan klaim BPJS dengan presentasi yang lebih kecil yakni 10% dan 30%.
JHT 10% biasanya digunakan untuk persiapan pensiun. Untuk mencairkan, yang perlu dipersiapkan adalah fc kartu BPJS Ketenagakerjaan (membawa kartu asli), fc KTP, fc Kartu Keluarga, surat keterangan yang menyatakan masih bekerja, dan buku tabungan.
Sedangkan JHT 30% biasanya diperuntukkan untuk membayar perumahan. Maka yang perlu dipersiapkan jika Anda ingin mencairkan adalah fc BPJS Ketenagakerjaan (membawa kartu asli), fc KTP, fc Kartu Keluarga, dokumen yang menyangkut perumahan, dan buku tabungan.
Adapun jika Anda sudah pensiun dan ingin mencairkan dana JHT maka yang perlu dipersiapkan adalah fc BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa aslina, fc KTP, fc Kartu Keluarga, fc surat keterangan pensiun dari perusahaan, dan buku tabungan. Sedangkan jika meninggal dunia yang perlu dipersiapkan adalah dengan menambahkan surat keterangan kematian dari rumah sakit.