Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Mimika (IPMAMI) menolak keras rencana pembukaan tambang Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Ketua IPMAMI, Kordinator wilayah Salatiga Jawa Tengah, Lidianus Deikme menegaskan penolakan ini sebagai upaya melindungi hak-hak adat masyarakat Papua. Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan, IPMAMI mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pembukaan tambang tersebut, mengingat pengalaman buruk dari sejumlah perusahaan besar di wilayah Mimika dan sekitarnya.
IPMAMI secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat yang memberikan izin perusahaan Migas di Agimuga tanpa melibatkan masyarakat adat setempat. Para mahasiswa menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak hulayat masyarakat adat distrik Agimuga sebagai pemilik tanah. Mereka menyerukan pencabutan izin pembangunan perusahaan Migas di distrik Agimuga, serta mengecam rencana pemekaran Kabupaten Agimuga untuk transmigrasi dari luar pulau Papua.
Pernyataan sikap IPMAMI juga menyoroti pentingnya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sejak tahun 1963. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Selain itu, mereka mengajukan tuntutan agar pemerintah menghentikan 49 kontraktor yang berencana beroperasi di tanah Amungsa, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
IPMAMI mengingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka mereka dan masyarakat akan melakukan tindakan lebih lanjut terkait tambang Migas di Agimuga. Dengan pernyataan sikap ini, IPMAMI berharap agar pemerintah dapat segera merespons dan mengambil langkah yang tepat demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di wilayah Papua. Kesadaran akan perlunya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan merupakan fokus utama dalam pernyataan sikap ini.
Demikian informasi seputar Migas di Agimuga. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-web.com.