IUP Tambang untuk UKM: Praktik Lama Jadi Sarang Jual-Beli Izin?

Ramai soal pembahasan IUP Tambang untuk UKM di Indonesia. Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan pada Selasa (18/02), memberikan peluang baru bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengakses izin usaha pertambangan (IUP).

Dengan adanya ketentuan itu, UKM kini dapat memperoleh IUP dengan skala prioritas, tanpa harus mengikuti proses tender seperti yang berlaku sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk naik kelas.

Namun, meski IUP Tambang untuk UKM bukanlah praktik baru, kebijakan ini tetap menimbulkan beberapa kekhawatiran. Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli mengingatkan bahwa sektor pertambangan adalah industri yang sangat bergantung pada modal besar, teknologi, serta kompetensi yang mumpuni.

Menurutnya, IUP Tambang untuk UKM sering kali tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan eksplorasi yang memerlukan waktu dan biaya besar, seperti pengeboran, kajian dampak lingkungan (Amdal), hingga tahap konstruksi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Proses eksplorasi mineral bisa berlangsung antara 5 hingga 8 tahun, sementara pembangunan infrastruktur tambang memerlukan waktu tambahan 2 hingga 3 tahun sebelum hasil tambang dapat diproduksi. “Praktik jual beli izin tambang yang melibatkan pihak ketiga bisa menjadi masalah serius jika pengawasan tidak ketat,” ujar Rizal.

Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa IUP untuk UKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan tidak dapat dipindahtangankan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktik peralihan izin kepada pihak lain yang hanya memanfaatkan izin tambang tanpa melakukan aktivitas eksplorasi yang sesungguhnya.

Bahlil menambahkan, dengan syarat modal minimal Rp10 miliar, IUP Tambang untuk UKM diharapkan dapat berkembang dan pada akhirnya menjadi perusahaan besar dalam waktu beberapa tahun.

“Ini adalah peluang bagi UKM untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan kesiapan UKM dalam mengelola lahan tambang secara berkelanjutan.

Demikian informasi seputar IUP Tambang untuk UKM. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.