Kasus Investasi Batu Bara: Yusuf Mansur Harus Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Ustaz Yusuf Mansur bersama rekan-rekannya dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dalam sengketa kasus investasi batu bara. Keputusan tersebut dibacakan Rabu (18/09), menyusul tuduhan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian terhadap investor, Ilis Siti Rohmah, yang mengajukan gugatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan bahwa Yusuf Mansur (Tergugat II), bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adhi Partner Perkasa (Tergugat V), terbukti bersalah melakukan wanprestasi.

Mereka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil kepada penggugat.

Kasus investasi batu bara ini bermula dari tahun 2009, ketika Yusuf Mansur dalam ceramah di Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, mengajak jemaah untuk berinvestasi di bisnis batu bara yang dikelola oleh PT Adhi Partner Perkasa.

Dalam bisnis tersebut, Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utama. Namun, bisnis investasi batu bara tersebut mengalami kegagalan, dan janji Yusuf Mansur untuk mengganti kerugian para investor tidak pernah terealisasi.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, sejumlah investor akhirnya membawa kasus investasi batu bara ini ke ranah hukum. Dalam persidangan, penggugat berhasil membuktikan bahwa terjadi pelanggaran kesepakatan yang merugikan mereka secara material dan immaterial.

Putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa tanggung jawab dalam investasi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yusuf Mansur belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi dan memastikan bahwa investasi yang ditawarkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Demikian informasi seputar kasus investasi batu bara yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.