MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengumumkan bahwa Mixue es krim sebagai perusahaan waralaba asal China telah resmi bersertifikat halal. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit produk halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal MUI (LPPOM) dan sidang komisi fatwa pada tanggal 15 Februari.
Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, produk Mixue es krim memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan oleh MUI, termasuk penggunaan bahan-bahan halal dan suci serta jaminan kesucian dari proses produksinya. Ia juga mengonfirmasi bahwa sertifikasi halal berlaku untuk semua outlet dan menu dari Mixue.
MUI telah menetapkan standar halal baru untuk produk makanan dan minuman dengan berbagai jenis menu, dan melakukan audit produk halal pada semua outlet dan menu yang dimilikinya.
MUI: Semua Outlet dan Menu Produk Mixue Es Krim Sudah Memenuhi Standar Halal
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda memuji manajemen Mixue atas upayanya dalam memperoleh sertifikasi halal untuk semua produknya. Setelah terbitnya Sertifikat Halal MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menerbitkan sertifikat halal untuk Mixue.
Miftahul menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk Mixue es krim membutuhkan konfirmasi ulang karena salah satu bahan, yakni flavour yang diimpor dari China. Namun, dengan selesainya audit halal, produk Mixue kini telah bersertifikat halal oleh MUI. Terbitnya Sertifikat Halal MUI menjadi tonggak penting dalam implementasi sistem jaminan produk halal yang baru. MUI merupakan lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan sertifikasi halal, dan sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen Indonesia bahwa produk Mixue es krim yang mereka konsumsi halal dan sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.