Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp14,6 Triliun untuk Perbaikan Jalan di Berbagai Daerah

Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengambil inisiatif untuk mempercepat perbaikan jalan rusak di berbagai daerah di Indonesia. Inisiatif tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Basuki Hadimuljono mengungkapkan perkembangan terbaru dalam rencana perbaikan jalan rusak yang termasuk dalam Inpres 3 tahun 2023. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk perbaikan jalan di berbagai daerah pada tahun ini.

Basuki menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekitar Rp7,4 triliun dari anggaran tersebut telah digunakan untuk memperbaiki jalan-daerah sepanjang 1.600 kilometer di berbagai wilayah. “Minggu ini, semua jalan yang telah diperbaiki menggunakan anggaran Rp7,4 triliun itu sudah selesai dilakukan di lapangan,” kata Basuki pada Rabu (26/7/2023) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Perbaikan Jalan Rusak Bakal Terus Digenjot

Selanjutnya, Basuki menyampaikan bahwa pada tahun ini masih akan ada beberapa ruas jalan lagi yang akan mendapatkan perbaikan menggunakan sisanya anggaran sebesar Rp7,2 triliun. “Rp7,2 triliun sisanya sedang dalam proses penyaluran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) minggu ini akan segera selesai dan langsung dimasukkan ke dalam e-katalog,” ungkap Basuki.

Berdasarkan penelusuran, Basuki sebelumnya telah menjelaskan bahwa total anggaran perbaikan jalan sebesar Rp14,6 triliun akan digunakan untuk memperbaiki sebanyak 573 ruas jalan. Rincian angka tersebut mencakup perbaikan sepanjang 2.873 kilometer jalan dan 2.363 meter jembatan. Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan konektivitas jalan di daerah-daerah di Indonesia.

Perbaikan jalan rusak yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur dan memperlancar mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Melalui Inpres 3 tahun 2023, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas jaringan jalan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur negara secara keseluruhan.