Dalam langkah cepat untuk mendukung penanganan bencana, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya menyetujui permintaan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), untuk menghapus penggunaan barcode pada pengisian BBM bersubsidi di seluruh wilayah Aceh yang tengah dilanda bencana besar.
Keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas kondisi darurat akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.
Gubernur Aceh melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025, mengajukan permintaan pembebasan kewajiban penggunaan barcode pada pengisian BBM bersubsidi, mengingat bencana yang melumpuhkan jaringan listrik, internet, dan akses jalan yang terputus akibat longsor serta jebolnya beberapa jembatan.
Kebijakan Penghapusan Barcode BBM di Aceh, BPH Migas Dukung Penanganan Bencana
Menanggapi hal tersebut, BPH Migas segera merespon dengan mengeluarkan surat balasan yang menyetujui pengisian BBM secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah dan kebutuhan penanganan bencana.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi logistik, mobilisasi alat berat, dan pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala oleh padamnya jaringan serta sulitnya akses ke lokasi terdampak.
Seluruh SPBU di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah tanggap darurat bencana diizinkan untuk melayani pengisian Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP) secara manual hingga 11 Desember 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan agar distribusi BBM tetap terjaga dan penanganan bencana dapat berjalan dengan lancar.
Penghapusan barcode BBM di Aceh selama masa tanggap darurat bencana menjadi langkah cepat yang diambil BPH Migas untuk mendukung penanganan bencana.
Keputusan itu memungkinkan pengisian BBM secara manual untuk kendaraan dinas dan penanganan bencana, sehingga memperlancar distribusi logistik dan mobilisasi alat berat. Kebijakan ini berlaku di seluruh SPBU yang berada di wilayah tanggap darurat hingga 11 Desember 2025.
Demikian informasi seputar kebijakan penghapusan barcode BBM di Aceh. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.
