Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap praktik investasi ilegal di Indonesia. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang teridentifikasi menggunakan modus impersonation, yaitu meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin untuk menipu masyarakat.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal.
“Pemblokiran tersebut terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk dan situs,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya pada Senin (19/8).
Modus impersonation ini semakin marak terjadi di media sosial, terutama di platform seperti Telegram, di mana oknum-oknum tidak bertanggung jawab berusaha meyakinkan calon korban dengan menggunakan identitas palsu. Hudiyanto menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial,” tambahnya.
Dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum, Satgas PASTI tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs dan akun media sosial ilegal, tetapi juga memastikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya Satgas untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 10.890 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.459 merupakan entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Data ini menunjukkan betapa luasnya jaringan investasi ilegal yang beroperasi di Indonesia, serta betapa pentingnya peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan yang merugikan masyarakat.
Selain memblokir 65 entitas yang menawarkan investasi ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas lain yang menjalankan kegiatan keuangan tanpa izin. Entitas tersebut melakukan berbagai penipuan, termasuk penawaran kerja paruh waktu, investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Dengan tindakan tegas yang terus dilakukan oleh Satgas PASTI, diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko investasi ilegal dan lebih selektif dalam memilih produk investasi yang aman dan terpercaya. Demikian informasi seputar investasi ilegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.