Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan tegas terhadap tujuh perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng saat kelangkaan pada tahun lalu. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Dalam sebuah siaran pers, KPPU mengumumkan denda total sebesar Rp71,28 miliarRead More →