Perusahaan Harus Patuhi SOP Pembuangan limbah B3

Perusahaan Harus Patuhi SOP Pembuangan limbah B3

Semua perusahaan yang ada di Indonesia harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama bagi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Terdapat beberapa SOP pembuangan limbah B3 yang harus dilakukan.

Limbah B3 dapat berupa padat dan cair, yang dapat menyebabkan kontaminasi pada lingkunan dan jua manusia. Hal tersebut dikarenakan limbah B3 mengandung berbagai bahan bahan kimia yang berbahaya.

Contoh limbah B3 di antaranya asbes bekas, oli bekas, minyak rem bekas , filter bekas, cairan pendingan radiator bekas, dan masih banyak lagi. Berikut ini SOP yang harus dan wajib dijalankan dalam penanganan limbah tersebut.

SOP Pembuangan limbah B3

Sebelum dilakukan pembuangan, semua limbah B3 yang dihasilkan perusahaan harus melewati beberapa tahapan berikut ini.

  • Pengelolaan Limbah B3

Limbah sebelum dibuang harus memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu dengan cara memisahan limbah yang dihasilkan. Kemudian semua limbah yang sudah terkontaminasi bahan B3 harus diklasifikasikan dalam limbah B3

Limbah B3 harus ditempatkan pada media penyimpanan yang telah ditentukan. Kemudian penanggung jawab diwajibkan melakukan kontrol secara berkala agar operasional perusahaan tetap aman dan ramah lingkungan.

  • Penyimpanan Limbah B3

Limbah B3 diwajibkan ditempatkan pada pempat penyimpanan yang didesain aman dari kebocoran dan juga kontaminasi air hujan dan sinar matahari.

Selain itu pihak penyimpanan limbah, harus bertanggung jawab dalam pengawasan kondisi limbah B3, dengan cara memastikan tempat penyimpanan aman dari berbagai kondisi yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.

  • Pembuangan Limbah B3

Limbah B3 harus ditangain sebagaimana peraturan pemerintah yang berlaku dan  juga peraturan internal perusahaan. Kemudian semua karyawan perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan tindakan pencegahan terhadap tumpahan, ceceran bahan dari limbah B3.

Baca Juga: Kesuksesan Direktur Tjandra Limanjaya dan berbagai usahanya

Sebelum dilakukan pembuangan, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan tempat penampungan limbah B3 yang sudah memenuhi syarat dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika semua proses telah dilakukan, maka sesuai SOP Pembuangan limbah B3, setiap perusahaan agar mengangkut dan penyerahan limbah B3 pada perusahaan pengolahan limbah yang telah tersertifikasi dan memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari pemerintah.

Jika semua proses telah dilakukan, maka sesuai SOP Pembuangan limbah B3, setiap perusahaan agar mengangkut dan penyerahan limbah B3 pada perusahaan pengolahan limbah yang telah tersertifikasi dan memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari pemerintah.