Aturan Baru Driver Ojol Beli Pertalite: Pemerintah Pastikan Masuk Kriteria UMKM

Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online atau driver ojol beli Pertalite masih diperbolehkan. Keputusan ojol tetap dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite, meskipun skema penyaluran subsidi energi akan diubah.

Hal itu menjadi kabar baik bagi para driver ojol yang sebelumnya sempat khawatir akan kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi.

Bahlil menjelaskan, pemerintah berencana memasukkan driver ojol beli Pertalite ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan mereka tetap menerima subsidi bahan bakar.

“UMKM kemungkinan besar subsidinya dalam bentuk bahan BBM. Ojol akan masuk kategori UMKM,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (4/12).

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji lebih lanjut kriteria yang harus dipenuhi driver ojol untuk mendapatkan subsidi. Salah satu tantangannya adalah penggunaan pelat hitam oleh ojol, berbeda dengan angkutan umum yang menggunakan pelat kuning.

“Pemerintah sedang mempelajari cara membedakan mana pelat hitam yang digunakan untuk usaha ojol dan mana yang bukan,” tambah Bahlil.

Ke depan, subsidi BBM akan disalurkan melalui dua skema, yaitu subsidi barang seperti BBM untuk UMKM dan subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahlil menegaskan, keputusan akhir terkait kriteria penerima subsidi termasuk soal driver ojol beli Pertalite akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Desember ini.

Sebelumnya, Bahlil sempat menyatakan bahwa driver ojol mungkin tidak akan menerima subsidi karena dianggap sebagai kegiatan usaha. Namun, pemerintah kini menimbang lebih bijaksana dengan memastikan bantuan tetap diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

“Kami mempertimbangkan matang-matang agar kebijakan ini adil dan bijaksana,” kata Bahlil.

Pengumuman resmi mengenai aturan dan mekanisme subsidi diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para driver ojol sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi bagi mereka yang tergantung pada BBM bersubsidi.

Demikian informasi seputar aturan driver ojol beli Pertalite. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.