Dana PMN dari Presiden Jokowi Dipakai Garuda Indonesia untuk Restorasi Pesawat: Nilainya Rp7,5 Triliun

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan telah menerima dana PMN (Penyertaan Modal Negara) senilai Rp7,5 triliun, pada Selasa (20/12). Sokongan dana dari APBN 2022 itu untuk memperkuat upaya maskapai BUMN tersebut dalam mengakselerasikan pemulihan kinerja usaha.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dana Rp7,5 triliun tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan kinerja perusahaan, khususnya pada lini operasional penerbangan. Salah satunya untuk merestorasi armada.

“Kami optimistis realisasi PMN ini akan semakin memperkuat langkah Garuda untuk terus mengakselerasikan proses restrukturisasi, yang kami proyeksikan dapat rampung pada akhir tahun ini,” kata Irfan dalam keterangan persnya.

Selain merestorasi armada, dana PMN juga digunakan untuk pemeliharaan spare part pesawat dan berbagai komponen pesawat lainnya, termasuk penyehatan arus kas perusahaan guna mendukung kelancaran operasional Garuda.

Ia menuturkan dana PMN tersebut menjadi batu loncatan tersendiri bagi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier, di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata. “Tentunya, kontribusi tersebut diselaraskan dengan komitmen Garuda untuk terus memperkuat fondasi keberlangsungan usaha yang berorientasi pada fokus profitabilitas dan optimalisasi good corporate governance di seluruh lini bisnisnya,” terang Irvan.

Pemerintah resmi menambah PMN kepada Garuda senilai Rp1 triliun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

PP ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 12 Desember 2022. Totalnya, pemerintah menggelontorkan dana Rp7,5 triliun kepada BUMN penerbangan ini pada 2022. Dana PMN tersebut ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Modal ini disuntikkan setelah perusahaan menang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).