Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa opsi impor KRL darurat masih terbuka, namun dengan syarat harga yang baik. Hal ini dikarenakan kapasitas KRL saat ini belum memadai dan perlu penambahan kapasitas. Saat ini, pemerintah masih mempelajari hasil audit dari BPKP terkait biaya impor yang terlalu mahal.
BPKP Menilai Rencana PT KCI untuk Impor KRL Bekas Tidak Sesuai Kriteria
Rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang dinilai tidak sesuai kriteria oleh BPKP. Salah satu alasan adalah biaya penanganan atau perawatan (handling) impor KRL dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan KCI tidak dapat diyakini perhitungannya.
Selain itu, pengiriman kereta harus dilakukan menggunakan kapal kargo tersendiri, sehingga penghitungan biaya pengiriman seharusnya bukan per gerbong, melainkan kuota angkut per kapal.
Impor KRL Bekas di Tahun 2018 Telah Terjadi Peningkatan Pembelian Suku Cadang
Berdasarkan laporan studi kelayakan Pembiayaan Pengadaan/Sewa KRL Baru PT Ametis Institut pada November 2020, utang usaha KCI kepada pihak ketiga pada 2018 meningkat 97,6 persen, dari Rp92 miliar pada 2018 menjadi Rp182 miliar di 2019.
Hal ini paling banyak dipengaruhi oleh pihak JR-EAST untuk pengadaan suku cadang KRL. Oleh karena itu, impor KRL bekas memerlukan pertimbangan yang matang terkait dengan biaya perawatan suku cadang yang cukup tinggi.
Menteri BUMN Minta Harga Impor KRL Bekas Baik Sebelum Opsi Impor Darurat Diterapkan
Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar harga impor KRL bekas baik sebelum opsi impor darurat diterapkan. Hal ini disebabkan oleh biaya impor yang terlalu mahal dan perlu dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah saat ini masih mempelajari hasil audit dari BPKP terkait hal ini. Sebelumnya, BPKP menyebut rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang tidak sesuai kriteria.