Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 untuk Kemajuan Dana Haji

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan peningkatan biaya haji pada 2023 sebesar Rp69 juta untuk menyesuaikan dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan berhaji dalam hal pembiayaan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, yang menyatakan bahwa kemampuan berhaji harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.

Namun, penyesuaian tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji.

Ace menuturkan, nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia, tidak hanya milik jemaah yang akan berangkat tahun ini, tapi juga lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean untuk berangkat. Politisi Partai Golkar ini tak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan, maupun di tahun yang akan datang terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Jadi biaya haji memang perlu disesuaikan.

“Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH,” ungkapnya.

Adapun, siang ini Komisi VIII dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, salah satunya membahas mengenai komponen biaya penerbangan dan kesehatan haji 1444H/2023 M.  Dia berharap Bipih tahun ini dapat diputuskan bersama-sama dan nilainya sudah pasti pada 13 Februari 2023 mendatang. Kira-kira bagaimana keputusan biaya haji mulai 2023 ini nantinya?

Sementara itu, Anggota Komisi VIII, KH Maman Imanulhaq menyatakan bahwa usulan dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk menaikkan biaya haji pada tahun 2023 sebesar Rp69 juta dianggap sebagai pilihan yang rasional. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menghitung dan memiliki kajian yang matang dalam menyusun formulasi pembebanan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023 M. Menurutnya, usulan tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Namun, ia berharap agar subsidi dari negara tidak lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh setiap jemaah haji.