Restrukturisasi Kredit PT BRI: Dari 4 Juta Nasabah, 311.313 Nasabah Tidak Dapat Diselamatkan

PT BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 4.001.216 nasabah dengan nilai Rp256,38 triliun per September 2022. Restrukturisasi kredit ini merupakan program yang diterapkan dalam rangka pandemi COVID-19 untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya. Program ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 dan diperpanjang hingga 2024.

Menurut Direktur Utama PT BRI Sunarso, restrukturisasi kredit ini masih diperlukan untuk diperpanjang meskipun BRI sudah mencadangkan lebih dari cukup. Sunarso percaya bahwa OJK sangat paham tentang situasi perbankan dan industri keuangan.

Sisa restrukturisasi kredit PT BRI per September 2022 sebesar Rp116,45 triliun dan jumlah nasabah yang terdampak berkurang menjadi 1.390.736 nasabah. Dari jumlah nasabah yang mendapatkan restrukturisasi kredit, 53,1% atau 2.124.602 nasabah sudah mampu membayar dan 174.565 nasabah benar-benar lepas restrukturisasi kredit dan menjadi sehat lagi.

Namun, tidak semua nasabah PT BRI dapat diselamatkan melalui restrukturisasi kredit. Ada sebanyak 311.313 nasabah yang benar-benar tidak dapat diselamatkan dengan nilai Rp12,749 triliun. Akumulasi kredit UMKM yang direstrukturisasi Rp256,376 triliun, dengan hasil hanya Rp12,749 triliun yang benar-benar tidak dapat diselamatkan.

Meskipun ada nasabah yang tidak dapat diselamatkan, restrukturisasi kredit PT BRI ini tetap dianggap penting dalam membantu UMKM yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi COVID-19. BRI dan OJK akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa program ini dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi nasabah yang membutuhkan.