Pemerintah Indonesia akan memusnahkan 7.000 bale pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kinerja sektor industri garmen nasional. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan izin pemusnahan barang impor bekas tersebut. Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi pemantauan pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Menurut Zulhas, pemusnahan ini akan dilakukan di seluruh Indonesia dan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan. Pihaknya juga akan melibatkan pihak swasta dalam proses pemusnahan tersebut. Kebijakan pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja industri garmen nasional. Agus menyatakan bahwa industri garmen nasional saat ini sedang dalam tahap yang sulit akibat pandemi COVID-19 dan persaingan dengan produk impor yang lebih murah.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan daya saing industri garmen nasional di pasar dalam negeri.
Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa pemusnahan pakaian bekas impor ini dapat mempengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan pakaian di pasar. Mereka juga mengkhawatirkan bahwa pemusnahan pakaian impor bekas tersebut dapat merugikan pengusaha kecil dan menengah yang membeli barang impor bekas untuk dijual kembali.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor pakaian bekas. Zulhas mengatakan impor pakaian bekas harus diatur dengan baik agar tidak merugikan industri garmen nasional.
Kebijakan pemusnahan pakaian impor bekas ini dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri garmen nasional. Namun, perlu ada upaya yang lebih komprehensif dan terencana untuk meningkatkan daya saing industri garmen nasional di pasar global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat riset dan pengembangan produk yang inovatif, meningkatkan kualitas dan produktivitas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dan sumber daya manusia yang ada.
Dalam hal ini, Zulhas juga mengajak para pengusaha tekstil dalam negeri untuk memanfaatkan peluang ini dan meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing dengan produk pakaian impor bekas. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk dalam negeri demi mendukung perkembangan industri tekstil nasional.