PT Pertamina (Persero) baru saja mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi, khususnya jenis Pertamax. Harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala dan mengikuti ketentuan regulasi pemerintah.
“Penyesuaian harga BBM jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi mengacu pada regulasi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023).
Irto Ginting juga menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) selama periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku terutama di provinsi yang menerapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang berlaku di DKI Jakarta.
Meskipun harga Pertamax mengalami penyesuaian, Irto Ginting menekankan bahwa harga produk Pertamina masih kompetitif jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang menawarkan produk sejenis. Harga tersebut juga telah mematuhi batas atas yang telah ditetapkan untuk setiap jenis BBM selama periode Oktober 2023.
“Perubahan harga BBM Pertamina dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs, untuk tetap memastikan ketersediaan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Irto Ginting memastikan bahwa harga Pertalite dan solar tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar tetap Rp6.800 per liter sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Berikut adalah daftar harga BBM non-subsidi terbaru dari Pertamina:
- Pertamax: Rp14.000 per liter
- Pertamax Turbo: Rp16.600 per liter
- Dexlite: Rp17.200 per liter
- Pertamina Dex: Rp17.900 per liter
- Pertamax Green 95: Rp16.000 per liter