Dikabarkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal membubarkan PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional) setelah disetujui oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo). Rencana pembubaran tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. “Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres tersebut.
Secara lengkap, PT PANN adalah salah satu perusahaan BUMN yang disebut merugi dan jumlah karyawannya pun hanya tinggal tujuh orang. Karenanya, pemerintah mendorong merger dengan perusahaan pelat merah lain yang memiliki arah bisnis yang sama. PT PANN didirikan pada 1974 sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sampai dengan 1994, PT PANN berhasil berinvestasi untuk pengadaan 104 kapal dengan rincian, lima kapal niaga baru, 8 kapal niaga bekas dibeli dari Eropa, 30 kapal niaga bekas yang berasal dari pendanaan Bank Dunia, 30 kapal niaga melalui kerjasama dengan Pemerintah Norwegia, satu unit kapal coal carrier pertama di Indonesia berbobot 11.000 DWT, dan 30 kapal Caraka Jaya jenis general kargo dan semi container.
Lalu, pada 1995 PT PANN mendapat tambahan penugasan untuk berinvestasi juga di armada udara, sehingga sampai 2006 fokusnya ada di dua proyek yang dapat dikategorikan sebagai over finance dan gagal. Kegagalan ini dikarenakan pesawat terbang Boeing 737-200 eks. Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Lalu, pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero) hanya menyelesaikan 14 unit kapal ikan dengan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh PT PANN (Persero) sebesar Rp120 miliar tidak dapat diserap pasar.
“Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN Multi Finance (Persero) bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif,” tulis PT PANN dalam website resminya.
Pada 2013, setelah terlaksananya restrukturisasi usaha melalui spin off bisnis inti PT PANN (Persero) yaitu Kegiatan Bisnis Pembiayaan Sektor Maritim, PT PANN Multi Finance (Persero) kembali berganti nama menjadi PT PANN (Persero) yang merupakan Induk Perusahaan (Non Operatif Holding) di bidang Maritim. Selanjutnya PT PANN (Persero) kembali kepada penyelesaian utang SLA.
Pada 2019, PT PANN (Persero) mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan mendapat persetujuan pemerintah. Lalu pada 2020, Erick Thohir berencana untuk memerger PT PANN dengan perusahaan plat merah lainnya karena terus merugi.