PT Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas: Penyelewengan Pupuk Bersubsidi oleh Kios Resmi Bakal Diputus Kontrak

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan akan bertindak tegas terhadap kios resmi yang terbukti melanggar ketentuan pemerintah dalam distribusi pupuk bersubsidi. Keputusan ini muncul setelah Polres Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi oleh kios resmi Usaha Tani asal Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Rizki Candra, VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap kios resmi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/7/2023), Rizki menyatakan kesiapannya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran tersebut.

Pupuk Indonesia juga berkoordinasi dengan distributor untuk mengalihkan sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani ke kios resmi terdekat, agar petani tetap dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. Dengan langkah ini, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak diharapkan dapat berjalan lancar tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.

Keberhasilan Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari Pupuk Indonesia. Rizki menyatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia juga memberikan imbauan kepada seluruh jaringan distribusinya, termasuk distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi merupakan barang yang masuk dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya diawasi oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah.

Rizki mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika ada tanda-tanda kecurigaan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah memperkenalkan digitalisasi kios. Saat ini, program digitalisasi kios telah diujicobakan di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.

Rencananya, program ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur. Dengan adanya digitalisasi kios, proses penebusan pupuk bersubsidi akan tercatat secara digital dan dapat diakses secara real-time, sehingga memudahkan pengawasan dari pemerintah dan produsen. Program ini diharapkan dapat membantu menciptakan distribusi pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan transparan.