Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pekerja asing untuk membeli rumah subsidi di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang membutuhkannya dan juga untuk mendorong pengembangan properti yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2023 tentang Pengadaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Bawah mengatur bahwa pekerja asing masih diperbolehkan untuk menyewa rumah subsidi, namun tidak diperbolehkan membelinya. Selain itu, rumah bersubsidi hanya boleh dijual atau disewakan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, yaitu warga negara Indonesia yang membutuhkannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan properti yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia dan memberikan akses yang lebih mudah bagi mereka yang ingin memiliki rumah subsidi. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi, antara lain dengan memberikan subsidi bunga dan program Kredit Tanpa Agunan (KTA) subsidi.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mengembangkan lebih banyak proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bawah di seluruh Indonesia. Dukungan untuk kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk para pengembang properti dan kalangan akademisi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan bahwa rumah subsidi di Indonesia dapat tersedia bagi mereka yang membutuhkannya, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu pengembangan properti yang lebih terjangkau dan berkelanjutan di Indonesia, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi negara.