Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 250 peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional di sektor hulu migas.
Dalam acara tersebut, Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menegaskan komitmen SKK Migas dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. Nanang juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas guna mencapai kesepahaman dan keberhasilan jangka panjang.
“PP Nomor 36 Tahun 2023 beserta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07 Tahun 2023, merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran industri hulu migas yang mendukung ketahanan energi nasional,” ungkap Nanang.
Menyusul sosialisasi SKK Migas tersebut, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan pentingnya evaluasi secara berkala terhadap penerapan PP tersebut. Hal ini merespon arahan Presiden dan Menko Perekonomian untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas dari peraturan tersebut.
“Dalam sektor migas, terdapat kekhususan yang membedakannya dengan sektor lainnya, termasuk keterlibatan trustee dan bagian pemerintah. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk mendapatkan masukan dari para pelaku industri hulu migas,” tambahnya. Sosialisasi yang diselenggarakan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung industri hulu migas yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Diharapkan, keberadaan dan implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 akan terus mendukung iklim usaha yang kondusif bagi sektor hulu migas di Indonesia.
Demikian informasi seputar sosialiasi peraturan baru oleh SKK Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-web.com.