Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan 6.895 kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan lainnya sejak 2017 hingga 5 Agustus 2023. Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma mengungkapkan bahwa berbagai modus ilegal yang tengah tren saat ini meliputi binary option, robot trading, aset kripto, dan money game.
Maraknya pinjaman online di kalangan masyarakat, yang terus bertambah baik dari segi jumlah maupun variasi, berdampak pada penyalahgunaan. Kerugian masyarakat yang terjerat dalam kegiatan keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2022 diperkirakan mencapai Rp139,04 triliun.
OJK terus melakukan tindakan pemblokiran untuk mengatasi masalah pinjaman online ini. Bondan memberikan peringatan kepada masyarakat agar sebelum memutuskan untuk berinvestasi, perlu mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu legal dan logis, yang dikenal sebagai prinsip 2L.
Aspek “legal” mengacu pada izin kegiatan, termasuk produk dan badan hukum yang terkait. Sementara itu, aspek “logis” menekankan pada pemahaman tentang imbal hasil yang wajar dengan mempertimbangkan risikonya. Profesor Dr. Gagaring Pagalung, seorang akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, menekankan pentingnya tingkat literasi keuangan yang baik yang dimiliki oleh masyarakat.
Gagaring mengungkapkan bahwa ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang dan pinjaman online, yaitu mengetahui tujuan aliran uang, menjaga penerimaan agar lebih besar dari pengeluaran, dan memahami konsep berinvestasi. Peningkatan literasi keuangan akan membantu masyarakat dalam menghindari risiko dan penipuan, serta memastikan bahwa keputusan finansial yang diambil lebih cerdas dan aman.