PNBP IUPK: Inovasi Sumber Pendapatan Baru Pemprov Kaltim dari Sektor Pertambangan Batu Bara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan kabupaten/kota penghasil batu bara dapat mengharapkan sumber pendapatan baru melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebanyak 6 persen PNBP ini berasal dari keuntungan bersih kegiatan operasi IUPK di Kaltim, menciptakan potensi pendapatan tambahan di tengah kondisi harga batubara global yang fluktuatif.

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang baru saja diterbitkan berkaitan dengan PNBP di sektor pertambangan batu bara. Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan di kabupaten/kota, Pergub ini menjadi yang pertama diterbitkan oleh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022, yang menetapkan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara, sehingga dumber pendapatan baru ini dapat segera diterapkan.

Pemerintah daerah mendapatkan bagian sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK, dengan rincian pemerintah provinsi 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil 2,5 persen, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di provinsi yang sama 2 persen. Pendapatan ini akan dihasilkan setelah dikurangi pajak penghasilan badan bagi pemegang IUPK, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, menegaskan bahwa pergub ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Saat ini, Kaltim memiliki 31 PKP2B yang telah menjadi IUPK, dan kebijakan ini diharapkan memberikan dorongan positif terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Selain PNBP dari sektor pertambangan, Kaltim juga tengah menjajaki potensi energi terbarukan unuk dijadikan sumber pendapatan baru. Pemprov Kaltim berencana untuk mengembangkan ladang panel surya dan teknologi energi lainnya. Langkah ini diintensifkan dengan akuisisi saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power (IBP), anak usaha ITMG, yang memiliki fokus pada bisnis energi terbarukan.

Sebelum PNBP IUPK, Kaltim telah memperoleh pendapatan dari sektor perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan kompensasi perdagangan karbon. Transfer dana pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp200 miliar melibatkan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota, dengan perinciannya memberikan dukungan ke sektor perkebunan sawit dan pengelolaan dana dari perdagangan karbon.

Dengan diversifikasi pendapatan dan eksplorasi potensi energi terbarukan, Kaltim menunjukkan komitmen untuk menghadapi dinamika ekonomi global sambil berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Demikian informasi seputar sumber pendapatan baru dari Pemerintah Kaltim. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-web.com.