Strategi Investasi Emas yang Bikin Untung: Pelajari Pajaknya!

Investasi emas jadi pilihan terbaik dengan perkembangan politik saat ini? Pada Oktober 2023, harga emas mencatat sejarah baru dengan menembus Rp1,1 juta per gram, mencapai titik resistensi tertinggi dalam kurun waktu yang tercatat pada (19/10/2023). Sejak itu, harga emas terus merangkak naik, dengan kenaikan setidaknya 20 persen.

Tensi geopolitik di Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong investor global untuk mencari perlindungan pada aset berisiko rendah, atau yang dikenal sebagai safe-haven. Dalam konteks ini, emas telah menjadi primadona sebagai instrumen perlindungan investasi, dengan nilai intrinsiknya yang terus meningkat seiring waktu, bahkan melebihi tingkat inflasi.

Trend kenaikan harga emas yang berkelanjutan telah semakin memperkuat popularitasnya di kalangan masyarakat sebagai pilihan investasi yang menjanjikan. Di Galeri 24 Pegadaian, penjualan emas dalam tiga bulan pertama 2024 mencapai 2,3 ton, menunjukkan pertumbuhan sebesar 19,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, sebelum terjun ke dunia investasi emas, penting untuk mempertimbangkan aspek pajak yang akan berdampak pada imbal hasil bersih yang diperoleh. Sebagai sebuah komoditas, perdagangan emas dikenai pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023. Perbedaan dalam ketentuan pajak terutama terlihat antara emas dalam bentuk perhiasan dan batangan.

Emas batangan, karena sifatnya yang lebih strategis bagi investasi jangka panjang, dikenai pajak lebih ringan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, emas batangan termasuk dalam barang strategis yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat penyerahannya. Namun, emas tersebut harus benar-benar berbentuk batangan dengan kadar paling rendah 99,99 persen, dan keaslian serta kemurniannya harus terbukti dengan sertifikat yang sah.

Kebijakan ini juga berlaku untuk emas digital, sebagai upaya untuk mendukung inovasi keuangan digital dan perkembangan ekosistem pasar fisik emas digital. Sementara itu, pembelian emas perhiasan tetap dikenai PPN, dengan tarif yang bervariasi tergantung dari tempat pembelian.

Bagi masyarakat sebagai konsumen akhir yang membeli emas perhiasan dari pedagang, tarif PPN yang dipungut sebesar 1,1 persen dari harga pembelian. Tarif tersebut meningkat menjadi 1,65 persen apabila pembelian dilakukan langsung dari pabrikan atau pedagang yang tidak memberikan faktur pajak.

Selain PPN, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga menjadi salah satu pajak yang terutang dalam perdagangan emas. Tarifnya sebesar 0,25 persen dari harga jual, namun PPh ini hanya berlaku untuk pembelian emas oleh pengusaha emas.

Bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, tidak perlu khawatir karena PPh Pasal 22 tidak dikenakan, baik untuk pembelian emas fisik maupun digital. Dengan memperhatikan aspek pajak ini, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan mengoptimalkan potensi keuntungan dari investasi emas.

Demikian informasi seputar investasi emas yang masih tetap menjadi pilihan paling aman dalam kondisi kerumitan politik global. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.