Pelanggaran Pasar Minyak Goreng: KPPU Denda Tujuh Perusahaan Senilai Rp71 M?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan tegas terhadap tujuh perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng saat kelangkaan pada tahun lalu. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Dalam sebuah siaran pers, KPPU mengumumkan denda total sebesar Rp71,28 miliarRead More →