Tarif Pengangkutan Gas Bumi: BPH Migas Gelar Public Hearing untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar dengar pendapat (public hearing) terkait penetapan tarif pengangkutan gas bumi pipa transmisi ruas Gresik-Semarang (Gresem). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas menjelaskan bahwa dalam public hearing tersebut, BPH Migas telah menyampaikan aturan dan regulasi mengenai prinsip penetapan dan penghitungan tarif yang akuntabel, adil, wajar, dan transparan kepada semua pihak yang hadir.

Para hadirin terdiri dari perwakilan pemerintah, badan usaha, transporter, shipper, serta pengguna atau offtaker gas bumi.

“Kami senang melihat respons positif dari para hadirin, baik dari pemerintah maupun badan usaha. Penetapan tarif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri gas bumi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkap Wahyudi Anas.

Pembangunan infrastruktur pipa transmisi ruas Gresem merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan gas bumi di kedua wilayah tersebut.

Dengan adanya integrasi ruas pipa transmisi dari Gresik ke Semarang, serta rencana pembangunan ruas Batang hingga Cirebon, diharapkan pertumbuhan pemanfaatan gas bumi nasional dapat meningkat.

Selain itu, penetapan tarif ini akan menjadi acuan dalam pengangkutan gas bumi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri yang menggunakan gas bumi di kedua wilayah tersebut.

BPH Migas juga terus mendorong sinergi antara badan usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi yang terintegrasi dan berkesinambungan. Dalam proses penetapan tarif ini, BPH Migas melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota komite BPH Migas, perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta perwakilan badan usaha terkait. Diharapkan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi gas bumi sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Demikian informasi seputar kebijakan tarif pengangkutan gas bumi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.