Komisi VII DPR RI Ajukan Usulan Peninjauan PPN Terhadap Produk Setengah Jadi: Investasi dalam Negeri Jadi Tak Menarik?

Komisi VII DPR mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk setengah jadi. Hal ini merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi VII dan Kemenperin. Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Ilmate dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian RI untuk mengusulkan kepada Kemenkeu RI agar melakukan peninjauan regulasi fiskal secara komprehensif terutama terkait pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah).

Tujuannya adalah agar industri pengolahan lanjutan dapat berkembang secara lebih komprehensif. Salah satu anggota Komisi VII Fraksi Golkar, Bambang Patijaya mengungkapkan bahwa masalah pengenaan PPN produk setengah jadi ini menghambat investasi dalam pengembangan industri lanjutan. Ia menekankan bahwa persoalan regulasi fiskal merupakan salah satu hambatan utama yang perlu diatasi.

Bambang Patijaya menjelaskan bahwa produk yang dijual ke luar negeri tidak dikenakan PPN, sementara produk yang dijual di dalam negeri dikenakan pajak. Padahal, dalam kawasan ASEAN telah diterapkan kebijakan bebas tarif. Perbedaan ini mencapai 11% untuk barang yang dijual di dalam negeri.

Menurutnya, selisih harga sebesar 11% ini menjadi alasan orang enggan berinvestasi di dalam negeri. Jika perbedaan harga dalam negeri sudah mencapai 11%, maka investasi akan menjadi kurang menarik. Masalah ini belum terselesaikan dan akan terus menjadi kendala bagi perkembangan industri di Indonesia. Jadi apa menurut Anda kebijakan pengenaan pajak produk setengah jadi ini perlu dikaji ulang? Dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan pengenaan PPN pada produk setengah jadi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri lanjutan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.