Status Driver Ojol Bakal Berubah Jadi Pekerja, Bukan Lagi Mitra?

Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengubah status driver ojol dari mitra menjadi pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol).

“Ke depan, kita akan membangun regulasi yang memberikan kepastian hukum bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra,” ujar Noel dalam pertemuan dengan massa aksi driver ojol di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2).

Noel menargetkan bahwa aturan ini akan rampung setelah Hari Raya Idul Fitri 2025 dan bisa dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen).

Status Driver Ojol Tuntut THR dan Hak Ketenagakerjaan

Pada hari yang sama, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemenaker. Mereka menuntut hak tunjangan hari raya (THR) serta perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap kesejahteraan mereka.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyatakan bahwa sistem kemitraan yang saat ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi hanya menjadi cara untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak pekerja lainnya.

“Bisnis platform meraup keuntungan besar, tetapi kesejahteraan driver ojol dikorbankan,” tegas Lily.

Noel juga mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan mengacu pada regulasi di Eropa serta standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang sudah mengakui pengemudi transportasi daring sebagai pekerja.

Perubahan status driver ojol menjadi pekerja diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta kepastian upah dan tunjangan.

Dengan rencana perubahan ini, masa depan para pengemudi ojol di Indonesia mungkin akan memasuki babak baru. Namun, masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah, aplikator, dan serikat pekerja untuk memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan bisnis platform daring.

Demikian informasi seputar peraturan pemerintah mengenai status driver ojol. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tekno-Web.Com.